Sejarah Uang di Indonesia
Sejarah uang
di Indonesia ingin saya mulai pada awal Oktober tahun 1945 Setelah
Indonesia memplokamirkan kemerdekaannya, Indonesia masih belum mempunyai
mata uang sendiri. Saat itu mata uang yang digunakan adalah mata uang
Hindia Belanda, Jepang dan De Javashe Bank. Namun pada sejarah uang di
Indonesia mengalami hiper inflasi yang menyebabkan nilai tukarnya
menurun sangat drastis. Yang paling rendah adalah mata uang jepang
karena persedarannya saat itu paling banyak.
uang kuno
uang kuno
Sejarah uang
di Indonesia mencatat saat itu para petani yang paling banyak mengalami
penderitaan akibat hiper inflasi ini karena petani yang menyimpan
paling banyak mata uang jepang. Lalu pemberlakuan mata uang NICA yang
digembongi oleh Panglima AFNEI Let Jen Sir Montagu semakin memperparah
keadaan hiper inflasi saat itu. Padahal penyelesaian politik yang belum
rampung telah menjadi batas kesepakatan kedua belah pihak (RI dengan
NICA) untuk tidak mengeluarkan mata uang baru.
Pemerintah RI melakukan protes keras kepada keputusan NICA tersebut,
namun ternyata tidak ditanggapi oleh NICA. Karena hal itu selanjutnya
pemerintah RI melarang seluruh rakyat Indonesia untuk tidak menggunakan
mata uang NICA sebagai alat tukar atau alat jual beli. Langkah keras ini
diambil agar peredaran mata uang NICA tidak keluar kendali, mengingat
perbaikan ekonomi Indonesia masih sulit.
Sejarah uang
Indonesia mencatat mata uang pertama yang diterbitkan pemerinyah adalah
ORI (Oeang Repiblik Indonesia) yang dikeluarkan pemerintah untuk
mencegak perkembangan mata uang NICA pada tanggal 26 Oktober 1946. Dan
sejak saat itu ketiga mata uang yang dulu ada dinyatakan sudah tidak
berlaku lagi, sehingga sejarah uang hanya ada 2 mata uang saat itu. Ternyata setelah kebijakan itu didukung oleh rakyat.
Sejarah Terbentuknya Bank Indonesia
Berawal dari nama De Javasche Bank yang dibentuk oleh Belanda,
setelah pendudukan jepang otomatis DJB ditutup untuk sementara yang
kemudian lahirlah masa revolusi yang melahirkan dualisme kekuasaan yaitu
RI dan NICA. Lalu setelah melewati beberapa perjuangan, seiring
berdaulatnya RI sebagai bangsa sendiri maka pada tanggal 1 juli 1953
berubahlah DBJ menjadi Bank Indonesia sebagai bank yang mengatur seluruh
proses perbankan di Indonesia.Bank Indonesialah yang kemudian memegang
peranan dalam pembuatan uang negara, yang kemudian sampai pada hari ini
ORI berubah nama menjadi Rupiah.
uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
No comments for "Sejarah Uang di Indonesia"
Post a Comment
Silahkan Kasih Saran.... yang sopan